TNews, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur media massa di wilayah tersebut. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, pada Jumat (7/6/2024) di Samarinda.
“Kami akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang akan mengatur media massa, termasuk televisi, media cetak, dan media online di Kalimantan Timur,” ujar Faisal.
Faisal menyoroti fenomena banyaknya media online yang terlibat dalam kerja sama dengan lembaga pemerintahan, namun kurang memperhatikan perizinan yang diatur. Menurutnya, media massa perlu mengikuti regulasi yang berlaku, sama seperti bisnis lainnya. Hal ini termasuk memiliki izin resmi dan sertifikasi sebagai media online yang sah. “Sebab tanpa izin resmi, pengelolaan media tidak boleh dilakukan,” tambahnya.
Pergub ini, menurut Faisal, masih dalam proses dan diharapkan akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni dan perubahan tahun 2025. Semua media diharuskan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Pergub tersebut.
“Kriteria itu seperti verifikasi keabsahan, keberadaan pimpinan redaksi, dan persyaratan lainnya,” jelasnya.
Faisal menegaskan, jika pada tahun 2025 masih ada media massa yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku, maka mereka tidak diperbolehkan menggunakan APBD Kaltim. Ia juga menyoroti banyaknya media online yang muncul karena akses yang mudah dalam pembuatannya dan pengelolaannya.
“Jadi, jika ingin bermitra dengan lembaga pemerintah, maka harus mematuhi peraturan yang akan diterapkan melalui Pergub,” tegasnya.
Faisal berharap, melalui Pergub yang akan diterapkan nanti, akan terjadi peningkatan dan keberlanjutan media online di Kaltim. Selain itu, diharapkan juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan media online yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan industri media. (*)