TNews, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etika yang menyeret dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
Dugaan ini mencuat pasca insiden pengusiran tiga kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 29 April 2025 lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan memproses laporan secara objektif, namun tetap berpegang pada mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa laporan awal yang mereka terima tidak memenuhi prosedur formal.
“Surat laporan yang pertama kali kami terima langsung ditujukan ke BK. Setelah kami telaah, itu tidak sesuai dengan mekanisme formal karena harusnya dikirim terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD untuk kemudian didisposisikan ke BK,” jelas Subandi saat ditemui wartawan pada Senin (19/5/2025).
Atas dasar itu, pihak BK telah memberikan penjelasan kepada pelapor terkait kekeliruan administratif tersebut. Menurut Subandi, BK hanya dapat menjalankan kewenangannya setelah menerima laporan yang sudah melewati jalur resmi, yakni melalui pimpinan dewan.
Kini, laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim telah diterima oleh pimpinan DPRD Kaltim pada Jumat (16/5). BK pun tengah menanti disposisi dari pimpinan dewan agar proses penanganan dapat segera dimulai.
“Kami sudah mendapat informasi bahwa surat laporan sudah masuk ke meja pimpinan. Hari ini kami pastikan apakah disposisinya sudah sampai ke BK. Kalau sudah, kami akan langsung bergerak,” tegas Subandi.
Langkah awal yang akan diambil BK setelah menerima disposisi adalah mengundang pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi atas substansi laporan. Dalam proses ini, verifikasi dokumen dan bukti pendukung juga akan dilakukan sebagai dasar untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus.
“Kami akan memanggil pelapor untuk klarifikasi dan konfrontasi data. Prinsip kami jelas, semua proses akan berjalan sesuai aturan dan objektif,” imbuh Subandi, yang juga merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Laporan yang diajukan Tim Advokasi tersebut menyasar dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Keduanya diduga melakukan tindakan tidak etis saat memimpin forum RDP bersama pihak RSHD.
Dalam pertemuan itu, tiga kuasa hukum yang mewakili RSHD disebut-sebut diusir dari ruang rapat dengan alasan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Tindakan tersebut dinilai merendahkan martabat profesi advokat.
Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim kemudian mengambil langkah resmi dengan mengadukan peristiwa itu ke BK DPRD Kaltim. Mereka menilai perlakuan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip etika dan bentuk penghinaan terhadap profesi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, BK masih menunggu tahapan administratif dari pimpinan DPRD sebelum bisa melanjutkan proses klarifikasi. Subandi memastikan, komitmen BK adalah menjaga integritas penanganan kasus ini tanpa keberpihakan, dan tetap dalam koridor tata tertib lembaga.