Pemkab Kukar dan Balai Bahasa Kaltim Sepakat Jaga Kedaulatan Bahasa Negara

Dari Dokumen Resmi hingga Papan Informasi, Pemkab Kukar Terapkan Kaidah Bahasa Negara

TNews, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur memperkuat komitmen dalam menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia. Komitmen ini ditegaskan dalam sebuah audiensi dan silaturahmi yang digelar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, kawasan Timbau, Tenggarong, pada Kamis (22/5/2025).

Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, antara lain Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar Dafip Haryanto, Kepala Balai Bahasa Kaltim Asep Juanda, Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aji Ali Husni, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar Puji Utomo, Kabid SDM Dinas Pariwisata Kukar Antoni Kusbiantoro, serta Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar.

Dalam sambutannya, Asisten III Dafip Haryanto menegaskan pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar dalam seluruh layanan dan komunikasi pemerintahan. Menurutnya, penggunaan bahasa yang sesuai kaidah bukan hanya soal teknis linguistik, melainkan bentuk nyata menjaga jati diri bangsa.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen mendukung penggunaan Bahasa Negara di ruang publik. Ini adalah bagian dari menjaga kedaulatan bangsa,” ungkap Dafip.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memegang peranan strategis dalam memastikan penggunaan bahasa negara, khususnya dalam dokumen resmi, papan informasi publik, hingga pelayanan administrasi.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur Asep Juanda menyoroti pentingnya Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 sebagai landasan pengawasan yang lebih kuat. Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut memberi mandat lebih tegas kepada Balai Bahasa untuk melakukan pembinaan, bahkan teguran langsung kepada instansi yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia secara tertib dan sesuai kaidah.

“Dulu kami hanya memantau dan berkoordinasi. Kini kami bisa menegur langsung atau melalui kementerian,” jelas Asep.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memperkuat identitas nasional, meningkatkan kualitas komunikasi birokrasi, dan melestarikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Asep Juanda juga menyinggung capaian besar bangsa Indonesia, yakni pengakuan Bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi dalam Sidang Umum PBB sejak 2023. Selain itu, melalui program BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing), bahasa ini telah menjadi pengantar di lebih dari 56 negara.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pelestarian bahasa daerah tetap menjadi perhatian Balai Bahasa. Pihaknya tidak melarang penggunaan bahasa daerah selama berada dalam konteks yang tidak resmi.

“Kami selalu mengedepankan semboyan: Utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing,” katanya.

Sejak tahun 2021, Balai Bahasa telah menjalankan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang telah menjangkau lebih dari lima juta partisipan di seluruh Indonesia.

“Puncak program ini akan berlangsung pada 25–28 Mei mendatang dalam Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional di Jakarta, yang akan diikuti siswa dan pejabat dari seluruh provinsi, termasuk Kalimantan Timur,” tutup Asep.

 

Tinggalkan Balasan