Kamaruddin Desak Pemkot Samarinda Sediakan Septic Tank Sesuai Standar Nasional

Sistem sanitasi buruk dinilai picu pencemaran air dan ancam kesehatan masyarakat Samarinda

Anggota DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin

TNews, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin mengkritik kondisi sanitasi permukiman warga yang dinilainya sangat memprihatinkan, terutama menyangkut penggunaan septic tank yang tidak sesuai standar nasional.

Ia menyebutkan bahwa masih banyak warga yang mengandalkan sistem saluran terbuka atau siring sebagai tempat pembuangan limbah domestik, tanpa dinding penahan dasar. Menurutnya, praktik tersebut sangat berisiko mencemari tanah dan sumber air bersih masyarakat.

“Air limbahnya itu masuk ke tanah, dan di sebelahnya ada sumur. Mereka tidak sadar bahwa air bersihnya itu bisa tercemar oleh tinja,” tegas Kamaruddin kepada wartawan seusai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik di Gedung DPRD Samarinda, Rabu, 25 Juni 2025.

Kritik itu mencuat dalam rapat lanjutan yang digelar oleh DPRD bersama sejumlah instansi teknis pemerintah kota. Dalam forum tersebut, pembahasan berfokus pada rendahnya kesadaran warga mengenai pentingnya sanitasi layak serta lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sarana pengelolaan limbah domestik.

Kamaruddin, yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, menilai bahwa masalah ini bukan hanya soal pola hidup masyarakat, tetapi juga kegagalan negara dalam memastikan hak dasar atas lingkungan sehat.

Ia menyoroti bahwa standar nasional septic tank yang tertutup dan kedap limbah belum bisa diterapkan secara merata karena keterbatasan biaya yang dimiliki sebagian besar warga. Terlebih di kawasan padat penduduk dan pemukiman berpenghasilan rendah, sistem sanitasi umumnya dibangun seadanya, tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang terhadap kesehatan.

“Pengawasan dari pemerintah sangat minim, sementara pembangunan septic tank sesuai standar membutuhkan biaya besar yang tak sanggup dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar Pemerintah Kota Samarinda segera menyiapkan skema subsidi khusus guna membantu pembangunan sistem sanitasi layak di tingkat rumah tangga.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menaruh perhatian serius terhadap kawasan-kawasan pemukiman yang berada di tepi Sungai Mahakam. Ia menilai, masih banyak rumah yang secara langsung membuang limbah domestik ke badan sungai, tanpa melalui proses penyaringan atau pengolahan terlebih dahulu. Situasi ini dianggap ironis, mengingat Sungai Mahakam selama ini menjadi salah satu sumber air baku utama bagi warga kota.

Di sisi lain, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda dalam rapat tersebut mengakui bahwa hanya sebagian kecil perumahan yang telah memenuhi syarat sanitasi, terutama kompleks yang dibangun oleh pengembang besar seperti Citraland.

Adapun mayoritas wilayah hunian rakyat, khususnya di pinggiran kota, belum memiliki instalasi pengolahan limbah terpadu yang memadai. Kesenjangan ini semakin memperlihatkan lemahnya peran pemerintah dalam memastikan pelayanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat.

Permasalahan lainnya juga mencuat dari laporan Dinas Perhubungan yang menyoroti perilaku nakal para pengemudi truk tangki penyedot limbah tinja. Diketahui, beberapa dari mereka masih membuang limbah di lokasi-lokasi yang tidak semestinya, seperti lahan kosong atau saluran air umum, demi menghindari biaya pengolahan resmi. Praktik ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga memperburuk citra tata kelola sanitasi kota secara keseluruhan.

Dinas Pekerjaan Umum turut menegaskan perlunya pengaturan ketat terhadap operasional kendaraan pengangkut limbah, termasuk rute perjalanan dan waktu operasional, guna meminimalkan gangguan bau tidak sedap di kawasan pemukiman. Mereka juga mendorong dibangunnya infrastruktur pembuangan dan pengolahan limbah yang lebih terencana dan ramah lingkungan.

Menutup pernyataannya, Kamaruddin menekankan bahwa keberadaan perda baru tidak boleh berhenti pada tahap pengesahan administratif semata. Menurutnya, kunci efektivitas peraturan daerah terletak pada implementasi dan pengawasan yang berkelanjutan.

“Kita harapkan Perda ini bukan hanya disahkan, tapi juga disosialisasikan dan diawasi. Tanpa pengawasan yang maksimal, perda ini akan sia-sia,” pungkasnya.

Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik ini dijadwalkan rampung pada paripurna berikut, sebelum dibawa ke tahap evaluasi gubernur. Jika disahkan, perda ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi perbaikan sistem sanitasi dan pengelolaan limbah domestik di Kota Samarinda, sekaligus menandai langkah awal menuju lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan berkelanjutan

Tinggalkan Balasan