TNews, Samarinda – Wacana mengenai kewenangan pengelolaan lalu lintas transportasi air di Sungai Mahakam kembali menjadi sorotan. Hal ini mencerminkan perlunya peninjauan serius terhadap sistem pengelolaan sektor tersebut yang selama ini dinilai belum berpihak kepada kepentingan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim harus lebih serius memperjuangkan kontribusi nyata dari aktivitas transportasi air terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam keterangan kepada sejumlah wartawan di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025), Subandi mengungkapkan bahwa hingga kini seluruh kewenangan pengelolaan transportasi air dari hulu ke hilir berada di tangan pemerintah pusat.
“Nah ini yang harus diperjuangkan pemerintah provinsi. Kalau tidak full ke daerah ya minimal profit untuk daerah,” kata Subandi.
Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan pemerintah daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi secara langsung, meskipun Sungai Mahakam menjadi jalur utama pengangkutan, terutama batu bara, yang melintasi jembatan penghubung dan kawasan pemukiman padat penduduk.
Subandi juga menyoroti tidak adanya skema royalti atau retribusi khusus yang dialokasikan untuk daerah dari aktivitas transportasi sungai yang padat tersebut.
“Secara logika, ini tidak fair. Kerusakan juga ada di kita, dampak sosial juga ada di kita,” tegasnya.
Salah satu dampak nyata yang dikeluhkan adalah kerusakan infrastruktur, khususnya jembatan, akibat aktivitas kapal tambang seperti tongkang bermuatan batu bara. Tak jarang, kapal-kapal tersebut menabrak struktur jembatan yang menjadi urat nadi konektivitas warga. Ironisnya, biaya perbaikan justru dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD Kalimantan Timur.
Bagi Subandi, situasi ini tidak dapat terus dibiarkan. Ia menilai harus ada pembagian tanggung jawab yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah, baik dari segi pengelolaan maupun keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam dan jalur transportasi.
“Ini yang harus kita perjuangkan. Bagaimana supaya harus ada revisi aturan yang mengatur terkait hal itu agar dapat memberikan kontribusi bagi PAD Kalimantan Timur,” ujarnya lagi.
Ia pun menekankan bahwa semangat otonomi daerah harus diwujudkan melalui regulasi yang lebih berpihak kepada kepentingan lokal. Jika pemberian kewenangan penuh tidak memungkinkan, maka pembagian profit secara proporsional harus menjadi solusi kompromi.
Menurutnya, pemerintah provinsi tidak boleh terus berada dalam posisi yang hanya menanggung dampak, sementara manfaat ekonomi justru dinikmati sepenuhnya oleh pihak lain. Revisi kebijakan nasional mengenai pengelolaan moda transportasi air dinilai menjadi langkah strategis untuk menjawab ketimpangan ini.