TNews, Samarinda -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan prinsip keterbukaan terhadap seluruh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kota, termasuk regulasi yang berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa setiap regulasi yang diajukan tetap harus memiliki urgensi dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat.
“Pada prinsipnya DPRD selalu terbuka terhadap setiap usulan Raperda, termasuk yang sifatnya di luar Propemperda. Namun, tentu saja setiap usulan harus memiliki urgensi yang jelas dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu yang menjadi dasar pertimbangan kami,” ujarnya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Kamaruddin mencontohkan salah satu usulan yang saat ini tengah dibahas adalah perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi lokal dengan arahan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, DPRD belum menyetujui seluruh usulan secara otomatis, melainkan menunggu persetujuan dari kementerian terkait.
“Ini Perda perubahan. Perda nomor 1 tahun 2024 dan dilakukan penyesuaian oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Yang disetujui itu baru dari Kementerian Keuangan,” jelas Kamaruddin.
Perubahan yang dimaksud berkaitan dengan penyesuaian retribusi yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Contohnya, revisi tarif retribusi persampahan yang sebelumnya sebesar lima ribu rupiah kini dinaikkan menjadi sepuluh ribu rupiah. Di sisi lain, beberapa jenis retribusi juga ditiadakan, termasuk retribusi untuk dokter praktik.
Kamaruddin menekankan bahwa semua usulan regulasi harus melewati pembahasan internal DPRD sebelum masuk tahap diskusi bersama pemerintah kota. Proses ini mencakup kajian kelayakan, dasar hukum, serta kesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar setiap regulasi yang diterbitkan memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sesuai mekanisme, DPRD akan terlebih dahulu membahas secara internal, kemudian masuk pada tahap pembahasan bersama pemerintah kota,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, DPRD akan memberikan dukungan penuh apabila substansi Raperda memenuhi syarat. Indikator utamanya adalah manfaat langsung bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Proses transparan dan akuntabel menjadi syarat mutlak sebelum keputusan disahkan.***