TNews, Samarinda– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Kamaruddin mengatakan penarikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas regulasi yang berlaku di Kota Tepian.
Dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Samarinda, Rabu, 27 Agustus 2025, Kamaruddin menjelaskan bahwa selain mencabut lima Raperda dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, DPRD bersama pemerintah kota juga menarik tiga Raperda di luar Prolegda.
Menurutnya, penarikan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika hukum yang terus berkembang serta memastikan aturan yang disahkan benar-benar relevan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Regulasi yang terburu-buru tanpa sinkronisasi justru akan menimbulkan masalah. Penarikan ini menjadi langkah strategis untuk memperbaiki materi hukum yang ada,” ujarnya.
Adapun tiga Raperda yang ditarik masing-masing adalah Raperda Penyelenggaraan Reklame, Raperda Penguatan Ideologi Pancasila, dan Raperda Perkawinan Usia Anak. Kamaruddin menyebut alasan penarikan bervariasi, mulai dari telah adanya peraturan wali kota yang lebih teknis, perlunya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, hingga kebutuhan kajian mendalam terhadap efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Meski menarik sejumlah rancangan, DPRD tidak berhenti mengajukan inisiatif baru. Satu Raperda di luar Prolegda yang diajukan adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan ini, kata Kamaruddin, merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan dinilai mendesak untuk segera dibahas.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda.
“Kami ingin regulasi pajak dan retribusi lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, agar PAD Samarinda bisa terus meningkat,” kata Kamaruddin.
Langkah DPRD Samarinda ini menegaskan upaya legislatif dan eksekutif daerah dalam menyempurnakan landasan hukum pembangunan Kota Samarinda.