TNews, Kukar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang dinyatakan tidak memiliki nilai guna serta telah melampaui batas waktu penyimpanan (retensi).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan metode pencacahan dan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar.
Kegiatan dimulai pukul 13.30 WITA dan berlangsung hingga selesai. Sejumlah pejabat turut hadir menyaksikan proses pemusnahan, di antaranya Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, para Kepala Bidang di lingkungan Diskominfo, serta Kasubbag Umum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Diskominfo Kukar. Keterlibatan langsung para pihak ini bertujuan memastikan bahwa proses pemusnahan dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip merupakan bagian dari upaya mewujudkan manajemen kearsipan yang tertib serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa arsip yang dimusnahkan telah melalui proses identifikasi, dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna dari sisi administratif, hukum, maupun informasi, dan telah melewati masa retensi sebagaimana diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA).
“Tujuannya adalah untuk mengurangi penumpukan arsip, menyederhanakan sistem penyimpanan, dan menjaga efisiensi serta efektivitas pelayanan pemerintahan,” jelasnya.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kukar, Solihin, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi momentum dalam menanamkan budaya tertib arsip di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Diharapkannya seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pengelolaan arsip secara profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Diskominfo Kukar berupaya meneguhkan komitmen terhadap tata kelola arsip yang akuntabel serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara.