Bapemperda DPRD Samarinda Garap Regulasi Strategis Pembangunan Ketahanan Keluarga

Bapemperda DPRD Kota Samarinda Pastikan Raperda Tak Bertentangan dengan UU Lebih Tinggi

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin

TNews,Samarinda-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memulai langkah strategis dalam memperkuat peran keluarga sebagai pilar pembangunan sosial melalui rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Bapemperda ini menjadi titik awal perumusan regulasi yang diharapkan mampu menjawab persoalan sosial yang berakar dari lemahnya fungsi keluarga.

Rapat ini dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berperan penting dalam penyusunan kebijakan, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda. Masing-masing instansi memberikan masukan terkait muatan Raperda agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah, namun tetap selaras dengan kerangka hukum nasional.

Rapat pembahasan Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga

Kamaruddin, Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi.

“Kalau terkait peraturan tentang ketahanan keluarga ini ada beberapa instansi terkait. Jadi semua harus bersinergi,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan sebuah produk hukum daerah tidak bisa dicapai tanpa adanya kerja sama dan keterlibatan aktif semua pihak.

Harmonisasi Regulasi dan Asas Hukum

Dalam proses penyusunan Raperda, Kamaruddin menekankan perlunya kehati-hatian agar setiap pasal tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.

“Karena tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Perlu ada sinkronisasi,” jelasnya.

Harmonisasi ini tidak hanya mengacu pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi juga aturan tematik terkait perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan pembangunan keluarga.

Lebih jauh, ia menekankan prinsip-prinsip hukum yang harus dijadikan landasan, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, kemampuan pelaksanaan, serta kedayagunaan dan kehasilgunaan. Prinsip-prinsip tersebut penting agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Strategi Komprehensif Pembangunan Keluarga

Raperda ini dirancang memuat strategi komprehensif yang mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan pendidikan keluarga, pemberdayaan ekonomi rumah tangga, hingga pengembangan sistem dukungan sosial untuk mencegah kerentanan keluarga. Selain itu, regulasi diharapkan menjadi payung hukum bagi program lintas sektor yang telah berjalan di Samarinda, sehingga memiliki landasan hukum yang jelas dan terintegrasi.

Kamaruddin menambahkan, pembahasan berikutnya akan difokuskan pada pendalaman materi pasal demi pasal, termasuk identifikasi indikator keberhasilan yang terukur. Ia berharap, setelah melalui pembahasan di tingkat Bapemperda, Raperda ini dapat segera dibawa ke tahap pembicaraan tingkat dua dan disahkan menjadi Peraturan Daerah sebelum akhir tahun.

Implementasi dan Pengawasan

Politisi Partai NasDem ini menekankan bahwa penyusunan Perda tidak cukup hanya pada tahap legislasi. Implementasi yang tepat dan pengawasan yang ketat harus dilakukan agar regulasi berjalan sesuai tujuan.

“Instansi yang melaksanakan Perda itu harus proaktif, kemudian pengawasan Perda juga harus proaktif. Jangan kita buat Perda lalu penegakkan hukum tidak jalan,” ujarnya.

Menurut Kamaruddin, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kekuatan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.

“Kalau keluarga kuat, maka masalah sosial akan berkurang, dan pembangunan akan lebih berkelanjutan,” katanya.

Rapat perdana ini menjadi bukti keseriusan DPRD Kota Samarinda dalam mengawal proses legislasi yang berkualitas dan aplikatif. Dengan melibatkan OPD terkait secara langsung, diharapkan Raperda ini mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung ketahanan keluarga di Samarinda. Regulasi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga dan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan sosial yang berkelanjutan.***

Tinggalkan Balasan