Bapemperda DPRD Kaltim Mulai Bahas Enam Ranperda Strategis 2025

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

TNews, Samarinda – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 19 Mei 2025, di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim.

Agenda utama rapat ini adalah membahas sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi forum awal untuk menilai kelengkapan dan kelayakan usulan-usulan Perda agar dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, yakni rapat paripurna.

Enam usulan Ranperda baru yang akan masuk ke dalam tahap kajian awal dan penyusunan naskah akademi yaitu:

Pertama, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, yang diusulkan oleh dr. Andi Satya. Ranperda ini masih membutuhkan pendalaman akademik serta sinkronisasi dengan peraturan nasional.

Kedua, Ranperda Penanggulangan Pekerja Anak, berasal dari usulan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Fokus utamanya adalah menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pusat dalam perlindungan anak.

Ketiga, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C), diinisiasi oleh akademisi Universitas Mulawarman. Rancangan ini kini menanti koordinasi teknis dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keempat, Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang bertujuan merumuskan arah dan prioritas kebijakan legislatif secara sistematis dan terarah.

Kelima, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, yang akan direvisi menjadi Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam.

Keenam, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), yang akan difokuskan pada aspek pendanaan, klasifikasi program, serta sistem evaluasi dan pelaporan yang lebih komprehensif.

Menurut Baharuddin, penting bagi Bapemperda untuk memastikan bahwa seluruh berkas pendukung dan kajian akademik dari usulan-usulan tersebut telah lengkap.

Kelengkapan dokumen ini, kata Baharuddin, menjadi syarat mutlak agar setiap usulan Ranperda bisa naik ke tingkat harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum akhirnya dibahas lebih lanjut dalam paripurna DPRD.

“Jadi pembahasan kami tadi lebih kepada mempersiapkan peraturan daerah yang akan dibuat dan kemudian untuk diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum,” lanjutnya.

Tak hanya fokus pada Perda inisiatif DPRD, Bapemperda juga membuka ruang untuk membahas usulan Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam hal ini, Baharuddin mendorong agar pihak eksekutif segera melengkapi proses administratif berupa penyampaian nota penjelasan atas usulan Ranperda tersebut.

“Jadi kami meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menyampaikan nota penjelasan,” tegas Baharuddin.

Tinggalkan Balasan