Baharuddin Kritik PT TBI Soal Alih Fungsi Kamar dan Tunggakan Dana di Hotel Royal Suite

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

TNews, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa PT Timur Borneo Indonesia (PT TBI) telah melakukan pelanggaran dalam kerja sama pengelolaan Mess VVIP Pemprov Kaltim yang berlokasi di Hotel Royal Suite, Balikpapan.

Pelanggaran tersebut mencakup alih fungsi kamar tanpa izin, tunggakan uang yang belum disetorkan ke pemerintah provinsi, serta pelanggaran lainnya.

Menurut Baharuddin, masalah keuangan menjadi salah satu hal yang paling serius. Sejak tahun 2018, PT TBI belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyetor kontribusi kepada Pemprov Kaltim. Akibatnya, jumlah tunggakan kini telah mencapai Rp4,8 miliar.

“Ada alih fungsi kamar tanpa izin Biro Umum, permasalahan kewajiban uang yang harus disetor ke Pemprov Kaltim, sejak tahun 2018 tak terselesaikan, sehingga jumlahnya sudah jadi Rp4,8 miliar, menjual minuman beralkohol, dan lainnya,” ujar Baharuddin Demmu, Senin (19/5/2025).

Dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Kaltim dengan Manajer Hotel Royal Suite, Jois Canete, terungkap bahwa ada tujuh kamar yang telah diubah fungsinya tanpa izin. Dua di antaranya bahkan dijadikan tempat karaoke dewasa, yang jelas-jelas memerlukan persetujuan pemerintah provinsi sebagai pemilik bangunan.

“Perubahan fungsi ruang menjadi tempat karaoke itu tidak masalah, asalkan mereka mengajukan izin ke pemerintah provinsi. Namun, yang terjadi adalah mereka tidak melakukan hal itu. Itu jelas melanggar,” tegas Baharuddin.

Lebih lanjut, Baharuddin menyoroti ketidakpatuhan PT TBI dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya. Selain tunggakan yang sudah menumpuk, perusahaan hanya membayar kontribusi pada tahun pertama saja. Setelah itu, pembayaran kontribusi maupun bagi hasil keuntungan sebesar 20 persen per tahun tidak dilakukan secara konsisten.

PT TBI telah menerima peringatan berkala dari pemerintah provinsi. Namun, sampai saat ini, manajemen hotel belum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban yang terhutang.

“Hingga tahun 2025, pihak pengelola hotel belum melunasi kewajibannya yang telah mencapai Rp4,8 miliar,” ungkap Baharuddin.

Baharuddin menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan ketidakseriusan PT TBI dalam menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama pemerintah provinsi.

“Dapat disimpulkan PT TBI menunjukkan ketidakseriusannya menjalankan komitmen yang telah disepakati,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan