Deviden Seret, PKS Tuntut Reformasi Total BUMD Kaltim

Realisasi deviden dari BUMD tak kunjung memenuhi target. PKS mendorong evaluasi menyeluruh dan revisi regulasi agar tak terjadi pemborosan anggaran dan kebocoran sumber daya.

Teks: Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Subandi menyampaikan pandangan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2024

TNews, Samarinda – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur kembali melayangkan kritik tajam terhadap performa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim yang dinilai belum mampu menjadi motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Kritik ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Selasa, 17 Juni 2025.

Wakil Ketua Fraksi PKS, Subandi, membeberkan fakta yang menunjukkan lemahnya kontribusi finansial BUMD terhadap kas daerah. Menurutnya, eksistensi BUMD semestinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi lokomotif penciptaan pendapatan berkelanjutan, terutama di luar sektor dominan seperti minyak dan gas.

“Sayangnya, realisasi kontribusi BUMD dalam bentuk deviden masih jauh dari harapan. Data yang kami peroleh menunjukkan bahwa realisasi penerimaan distribusi perizinan tertentu tahun 2024 hanya mencapai Rp250,178 juta atau 62,54 persen dari target, dengan selisih kurang sekitar Rp149 juta lebih,” ungkap Subandi dalam forum resmi tersebut.

Subandi menilai rendahnya pencapaian tersebut bersumber dari ketergantungan pada sumber retribusi tunggal, yakni penggunaan tenaga kerja asing. Lebih lanjut, skema tersebut baru efektif sejak April 2024 akibat kendala administrasi di tingkat kementerian serta dinamika izin kerja yang tak diperpanjang oleh sejumlah perusahaan pengguna tenaga asing.

Meski mencatat kekecewaan terhadap kinerja agregat, Fraksi PKS mengapresiasi capaian luar biasa beberapa entitas, seperti PT Kaltim Melati Bakti Satya yang mencatat realisasi deviden sebesar 274,78 persen dari target dan PT Jamkrida yang mencapai 406,22 persen. Namun pencapaian tersebut dinilai belum cukup untuk menutup ketimpangan keseluruhan performa BUMD.

Kondisi ini, terang Subandi, merupakan cerminan dari problem struktural yang mengakar dalam tubuh BUMD. Penundaan pembayaran dividen karena audit yang belum rampung, kerugian operasional, hingga lemahnya sinergi antara arah kebijakan dan pelaksanaan teknis menjadi bagian dari masalah yang disebutnya krusial.

“Fraksi PKS menilai bahwa kondisi ini menunjukkan belum optimalnya tata kelola dan profesionalitas BUMD dalam mengelola aset dan peluang bisnis daerah dan lemahnya pengawasan dari pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terhadap bisnis dan capaian keuangan BUMD serta kurangnya integritas antara perencanaan BUMD dengan RPJMD dan kebutuhan strategis daerah,” tegasnya.

Merespons kondisi tersebut, Fraksi PKS mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh entitas BUMD, meliputi aspek manajerial, performa keuangan, hingga relevansi lini usaha yang digarap. Menurut mereka, pembenahan ini perlu dilandasi kesadaran untuk menghindari pemborosan anggaran dan mengantisipasi kebocoran sumber daya publik.

Tak hanya itu, PKS juga menekankan pentingnya reformulasi target kinerja BUMD agar lebih rasional dan berorientasi pada profitabilitas serta kontribusi nyata terhadap PAD. Target yang selama ini dinilai normatif dan kabur justru menyulitkan proses evaluasi objektif terhadap capaian masing-masing perusahaan milik daerah.

Fraksi ini turut mendorong adanya revisi terhadap regulasi daerah, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur, yang menjadi kerangka kerja pengelolaan BUMD. Subandi menyebut bahwa stagnasi regulatif hanya akan menjadi batu sandungan dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus bergerak.

Di sisi lain, sikap tegas juga dituntut terhadap BUMD yang berulang kali gagal menyetor deviden tanpa justifikasi yang kuat. Menurut PKS, konsistensi dalam penegakan sanksi akan menjadi preseden positif untuk memperkuat akuntabilitas dan disiplin pengelolaan keuangan daerah.

Lebih jauh, Fraksi PKS menyarankan konsolidasi antar-BUMD sebagai strategi alternatif untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat daya saing. Dengan konsolidasi, beban biaya operasional dapat ditekan, sumber daya manusia lebih terdistribusi, dan jangkauan pasar diperluas.

“Fraksi PKS berharap agar ke depan BUMD benar-benar bertransformasi dari sekadar entitas aplitatif menjadi profit center yang memberikan manfaat langsung bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” pungkas Subandi. ***

Tinggalkan Balasan