TNews, Samarinda– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menapaki tahapan krusial dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengungkapkan bahwa dokumen strategis tersebut telah memasuki fase rancangan akhir. Penyusunan RPJMD ini menjadi tonggak penting dalam menapaki jalur pembangunan daerah menuju visi besar “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2045”.
Dalam pernyataannya usai rapat bersama DPRD Kalimantan Timur di Samarinda, Seno menegaskan bahwa kemajuan penyusunan RPJMD tidak terlepas dari dukungan legislatif. “Sinergi yang terbangun antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Timur menjadi modal penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, harmonisasi antarlembaga menjadi pondasi utama dalam menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga berorientasi jangka panjang. Seluruh proses penyusunan mengacu pada sejumlah regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“Dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program-program unggulan kepala daerah. Sesuai ketentuan, dokumen ini harus ditetapkan melalui peraturan daerah paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” tegas Seno.
Ia pun menekankan pendekatan integratif dalam perumusan strategi pembangunan. Bagi Seno, perpaduan antara pendekatan teknokratik dan politik menjadi kunci agar kebijakan yang dirumuskan tidak berjalan dalam ruang terpisah, tetapi tetap berpijak pada visi besar pembangunan daerah.
“Kami sangat berharap dukungan penuh dari pimpinan dan seluruh anggota dewan, agar RPJMD ini benar-benar menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2045,” katanya menambahkan.
Rancangan akhir RPJMD ini sendiri mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalimantan Timur 2025–2045. Dalam konteks itu, periode 2025–2029 dianggap sebagai fase awal yang menentukan dalam meletakkan dasar transformasi pembangunan daerah secara menyeluruh.
Selain itu, RPJMD juga telah diselaraskan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk menyatukan visi daerah dengan kebijakan pusat, tanpa melupakan karakteristik lokal Kalimantan Timur.
“Arah pembangunan Kalimantan Timur tidak hanya selaras secara strategis dengan pemerintah pusat, tetapi juga kontekstual dengan potensi dan aspirasi daerah,” ujar Seno.
Lebih lanjut, Seno menjabarkan bahwa visi pembangunan daerah dalam RPJMD ini mencerminkan semangat kolektif yang kuat. “Visi ini merupakan cerminan dari komitmen dan tekad kolektif untuk mengarahkan pembangunan daerah secara terencana, terukur, berkelanjutan, serta adaptif terhadap tantangan dan peluang strategis, termasuk kehadiran Ibu Kota Negara,” jelasnya.
Visi tersebut memiliki dua dimensi utama. Pertama, Kaltim Sukses menggambarkan semangat untuk menjadikan Kalimantan Timur sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia secara inklusif dan berkelanjutan. Kedua, Generasi Emas mencerminkan upaya membangun sumber daya manusia yang sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia.
Untuk mewujudkan visi tersebut, enam misi pembangunan disusun secara terintegrasi. Keenam misi itu meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing; pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan; penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; peningkatan kualitas kehidupan beragama serta pelestarian budaya; pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan; dan peningkatan kualitas SDM menuju daya saing global.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, turut menegaskan pentingnya pembahasan RPJMD 2025–2029. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut diajukan di luar program legislasi daerah tahun 2025 demi menyesuaikan urgensi kebutuhan pembangunan.
“RPJMD ini dirancang sebagai pedoman utama pembangunan dan pengelolaan pemerintahan daerah yang menyeluruh dan terpadu,” ujar Agusriansyah dalam laporannya.
Ia menambahkan bahwa RPJMD juga disusun untuk merespons berbagai tantangan sektoral yang kompleks, sekaligus menjadi rujukan bagi implementasi program-program prioritas.
Agusriansyah pun berharap, RPJMD ini mampu membangun jembatan kuat dalam kolaborasi nyata antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, demi terciptanya pembangunan Kalimantan Timur yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada seluruh elemen masyarakat.
Dengan penyusunan yang hampir rampung, Kalimantan Timur kini menatap ke depan dengan harapan besar. Landasan yang disusun melalui RPJMD 2025–2029 bukan hanya menjadi rencana di atas kertas, tetapi diharapkan menjadi peta jalan yang konkret untuk mengantar daerah ini menjadi poros kemajuan di Indonesia Timur menjelang tahun emas 2045.